di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo Dari Isimu Ke Limboto
Juga dikenal sebagai: PP 30/1979 · PP No. 30 Tahun 1979 · PP Nomor 30 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo dari Isimu ke Limboto. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. Meskipun secara resmi ibukota berada di Isimu, namun administrasi pemerintahan telah lama dilaksanakan di Limboto. Oleh karena itu, pemindahan ini diharapkan dapat menghindari kebingungan dan meningkatkan kinerja administrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo dipindahkan ke Limboto, dan pemerintah kabupaten berkedudukan di sana. Selain itu, tempat kedudukan kantor-kantor wilayah tingkat kabupaten juga harus disesuaikan dengan kedudukan baru ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.