Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan pengelolaan PBB-P2 kepada daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PBB-P2 dikenakan atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Bupati. Tarif pajak bervariasi berdasarkan NJOP, dengan tarif tambahan untuk pemanfaatan yang menimbulkan gangguan lingkungan dan pengurangan untuk pemanfaatan ramah lingkungan.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Tempat pajak terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak. Masa pajak adalah 1 tahun kalender, dan saat yang menentukan pajak terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
- Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan disampaikan kepada Bupati. Berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, atau SKPDLB kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan kesalahan, pengurangan sanksi, atau pembatalan ketetapan pajak dalam kondisi tertentu.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
- Bagi Hasil Pajak: Sebagian hasil penerimaan PBB-P2 diberikan kembali kepada desa setara dengan potensinya.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.