Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset

Juga dikenal sebagai: PP 72/2015 · PP No. 72 Tahun 2015 · PP Nomor 72 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2015Tanggal Penetapan:21 September 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 2015
Tanggal Penetapan21 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas PT Perusahaan Pengelola Aset dalam melaksanakan restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar satu triliun rupiah. Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha PT Perusahaan Pengelola Aset.

(-)

(-)