Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 1/2012 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2012Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku29 Februari 2012
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan di desa, serta meningkatkan kemandirian desa melalui rencana yang disusun secara partisipatif. Tujuannya adalah untuk menyediakan tata cara penyusunan rencana pembangunan desa yang sistematis sebagai acuan dalam pelaksanaan, mulai dari perencanaan hingga pengendalian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sistem perencanaan pembangunan desa yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, keberlanjutan, kemandirian, keswadayaan, keseimbangan gender, dan berwawasan lingkungan.
  2. Penyusunan RPJM-Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKP-Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa), termasuk tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan/pemasyarakatan.
  3. Pembentukan tim fasilitator/penyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa.
  4. Pedoman teknis penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  5. Penganggaran desa yang memuat fungsi keuangan desa, proses penyusunan dan penetapan APB Desa, perimbangan keuangan, perubahan APB Desa, pelaksanaan APB Desa, dan pertanggungjawaban APB Desa.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati Buton Utara yang didelegasikan kepada Camat.

1. Selambat-lambatnya satu tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) sudah harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)