Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 5/2023 · Perda Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:3 April 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan03 April 2023
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, lokasi yang diizinkan dan dilarang untuk usaha sarang burung walet, serta persyaratan perizinan. Setiap orang atau badan yang mengusahakan sarang burung walet di luar habitat alami dan atau di habitat alami wajib memiliki izin dari Walikota. Untuk mendapatkan izin, pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya dengan melampirkan berbagai persyaratan administratif dan teknis. Tim Teknis yang dibentuk dengan Keputusan Walikota akan melakukan penelitian dan pembahasan terhadap permohonan izin. Izin usaha sarang burung walet diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang izin wajib menaati semua ketentuan yang berlaku dan melaporkan perkembangan produksi secara berkala. Walikota melalui instansi teknis melakukan pembinaan dan pengawasan usaha sarang burung walet.

1. Bangunan yang telah berdiri untuk usaha sarang burung walet di perkotaan dan/atau di permukiman sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka pengusaha/pengelola sarang burung walet dan/atau pemegang izin usaha sejenis wajib mengurus kembali izinnya sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan terlebih dahulu mengurus persyaratan pendukung sebelum izin diterbitkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (c).

1. Setiap orang atau badan yang mengelola dan atau mengusahakan sarang burung Walet dan sejenisnya tanpa izin tertulis dari Walikota diancam pidana denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. 2. Setiap orang atau Badan yang mengelola dan atau mengusahakan sarang burung walet dan sejenisnya yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, diancam pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan.