Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 239 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 239 Tahun 1961 tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-Pegawai Negeri Yang Berhubung Dengan "Retooling"Dibeerhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya/Jabatan Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 239/1961 · PP No. 239 Tahun 1961 · PP Nomor 239 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 1961Tanggal Penetapan:20 Desember 1961
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Penghasilan Kepada Pegawai-Pegawai Negeri Yang Berhubung Dengan "Retooling"Dibeerhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya/Jabatan Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 1961
Tanggal Penetapan20 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 239 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan jaminan penghasilan kepada pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat dalam rangka retooling aparatur negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pegawai yang terkena dampak retooling tidak kehilangan penghasilan sepenuhnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian hak pensiun atau tunjangan bagi pegawai negeri tetap atau sementara yang berusia 50 tahun atau lebih, dengan masa kerja tertentu. Pegawai yang belum mencapai masa kerja 10 tahun diberikan uang tunggu hingga memenuhi syarat untuk pensiun. Peraturan ini juga mengatur prosedur pemberhentian, termasuk pemberitahuan dan pengajuan permohonan berhenti.

1. Pegawai Negeri sementara yang telah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun pada saat berlakunya peraturan ini dapat diberhentikan dengan tunjangan pensiun dalam waktu satu tahun setelah pengundangan peraturan ini.

(-)