Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 10/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2012Tanggal Penetapan:12 September 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Membuka Tanah Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku12 September 2012
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 1978 tentang Izin Membuka Tanah (Lembaran Dati II Bangka Tahun 1979 Nomor 1 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan dan memastikan bahwa kegiatan membuka dan memanfaatkan Tanah Negara dilakukan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan rencana tata ruang, serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan kemampuan fisik tanah.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang akan membuka Tanah Negara untuk memiliki IMTN yang dikeluarkan oleh Bupati. Camat diberikan kewenangan untuk menerbitkan IMTN dengan luas terbatas. IMTN berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur tentang penolakan permohonan IMTN, tata cara pemberian izin, hak dan kewajiban pemegang IMTN, serta larangan terkait pemindahtanganan dan pengagunan tanah yang dikuasai dengan IMTN.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban mengajukan permohonan IMTN sebelum pendaftaran hak atas tanah, memasang tanda batas tanah, serta memelihara kelestarian tanah. Terdapat pula larangan memindahtangankan atau mengagunkan tanah yang dikuasai dengan IMTN, kecuali untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

1. Surat keterangan hak usaha atas tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan/atau surat pernyataan pelepasan penguasaan fisik hak atas Tanah Negara dan/atau surat penguasaan tanah lainnya yang telah didaftarkan/dicatatkan dan diketahui Lurah, Kepala Desa dan/atau Camat sebelum berlakunya Peraturan ini harus ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan hak atas tanahnya paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti, maka pendaftaran/pencatatan dimaksud atas tanahnya dinyatakan dicabut dan berakhir dan/atau batal demi hukum, serta yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan IMTN sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Dalam masa tenggang waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, pemegang surat keterangan hak usaha atas tanah dan/atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan/atau surat penguasaan tanah lainnya dapat melakukan proses peralihan dan/atau pelepasan atas Tanah Negara dimaksud dengan surat pelepasan yang ditandatangani oleh para pihak dengan diketahui oleh Pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Bupati dan/atau Camat di wilayahnya masing-masing. 4. Peralihan dan/atau pelepasan Tanah Negara oleh Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan luas paling banyak 2 (dua) hektar. 5. Terhadap surat pernyataan pelepasan/penyerahan penguasaan fisik bidang tanah yang telah dibuat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan/atau yang dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, hanya dapat dialihkan/dilepaskan kembali dengan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Penyerahan Penguasaan Tanah dan/atau surat lainnya sebagai bagian dari berkas permohonan penerbitan IMTN.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan penguasaan dan/atau penggunaan dan/atau pemanfaatan atas Tanah Negara tanpa IMTN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemegang IMTN yang tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, maka IMTN-nya dapat dicabut oleh Bupati.