Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 8/2018 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2018Tanggal Penetapan:17 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku18 Oktober 2018
Tanggal Penetapan17 Oktober 2018
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 212); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 145) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 213); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 150) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaen Kudus Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 214); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 151) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 215); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 216); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 162) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas kesehatan Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015Nomor 29);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 270.690.566.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.011.106.097.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 338.555.785.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.142.040.035.000,00. Akibatnya, terjadi defisit sebesar Rp. (130.933.938.000,00) yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Tujuannya adalah agar APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan Substansial: - Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami penurunan, sementara Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan. - Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal. - Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), sementara pengeluaran digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)