Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien melalui sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Proses penyusunan dan penetapan APBD.
- Penatausahaan keuangan daerah.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
- Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
- Penyelesaian kerugian daerah.
- Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.