Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 8/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juni 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juni 2012
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan Daerah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien melalui sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. - Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. - Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - Proses penyusunan dan penetapan APBD. - Penatausahaan keuangan daerah. - Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. - Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD. - Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah. - Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. - Penyelesaian kerugian daerah. - Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

(-)

(-)