Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 7/2022 · Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2022Tanggal Penetapan:23 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku23 Desember 2022
Tanggal Penetapan23 Desember 2022
Tempat PenetapanSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.878.228.909.078,00, belanja daerah sebesar Rp1.965.145.234.416,00, dan pembiayaan daerah netto sebesar Rp 86.916.325.338,00.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat dan antar daerah.
  • Belanja Daerah: Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
  • Pembiayaan Daerah: Mencakup penerimaan pembiayaan (SiLPA tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo).
  • Defisit dan Pembiayaan Netto: Terdapat defisit sebesar Rp86.916.325.338,00 yang ditutup dengan pembiayaan netto yang surplus sebesar jumlah yang sama.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)