Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 50/2009 · PP No. 50 Tahun 2009 · PP Nomor 50 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2009Tanggal Penetapan:18 Juli 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juli 2009
Tanggal Penetapan18 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengurangan modal untuk mengeliminasi kerugian melalui kuasi reorganisasi sebagai bagian dari program rekapitalisasi. Pengurangan modal dilakukan setelah memperhitungkan perubahan nilai wajar obligasi rekap, cadangan Perseroan, selisih penilaian kembali aktiva tetap, dan akumulasi laba per 31 Mei 2007. Nilai pengurangan ditetapkan sebesar Rp12.533.736.000.000,00, mengubah modal ditempatkan dan disetor dari Rp15.093.540.000.000,00 menjadi Rp2.559.804.000.000,00 dengan penurunan nilai nominal per lembar saham.

(-)

(-)