Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengurangan modal untuk mengeliminasi kerugian melalui kuasi reorganisasi sebagai bagian dari program rekapitalisasi. Pengurangan modal dilakukan setelah memperhitungkan perubahan nilai wajar obligasi rekap, cadangan Perseroan, selisih penilaian kembali aktiva tetap, dan akumulasi laba per 31 Mei 2007. Nilai pengurangan ditetapkan sebesar Rp12.533.736.000.000,00, mengubah modal ditempatkan dan disetor dari Rp15.093.540.000.000,00 menjadi Rp2.559.804.000.000,00 dengan penurunan nilai nominal per lembar saham.