Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 4/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2020Tanggal Penetapan:29 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku29 Juli 2020
Tanggal Penetapan29 Juli 2020
Tempat PenetapanBoroko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 95)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 19 ayat (5) dan Tabel 3.1 mengenai biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihitung berdasarkan lokasi bangunan dan indeks terintegrasi yang merupakan hasil korelasi matematis dari indeks parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung. Untuk bangunan konstruksi tertentu, biaya IMB ditetapkan sebesar 3% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, Lampiran I Peraturan Daerah juga diubah, yang mencakup struktur dan besaran tarif retribusi IMB untuk bangunan di kawasan perkotaan dan di luar kawasan perkotaan, termasuk ketentuan mengenai bangunan permanen dan semi permanen, pagar bangunan, dan perkerasan halaman. Contoh penetapan indeks perhitungan besarnya retribusi bangunan gedung juga diatur, dengan mempertimbangkan fungsi bangunan, kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian gedung, kepemilikan, dan waktu penggunaan.

Tabel komponen retribusi untuk perhitungan besarnya retribusi IMB mencakup retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, serta retribusi administrasi IMB dan penyediaan formulir PIMB. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki pelayanan perizinan dan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.

(-)

(-)