Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Desa.
Latar Belakang dan Tujuan:
Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Peraturan ini diperlukan untuk mengatur lebih lanjut tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah.
Ketentuan Substansial:
- Menteri Keuangan menetapkan pejabat perbendaharaan negara pengelola Dana Desa, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, Direktur Dana Desa sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, dan Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
- Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
- Pengalokasian Dana Desa dilakukan berdasarkan formula yang memperhatikan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula.
- Penyaluran Dana Desa dilakukan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, dengan tahapan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan ini.
- Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas Desa, dengan fokus yang dapat ditentukan oleh Pemerintah sesuai prioritas nasional.