Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 648 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 648 Tahun 1961 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 648/1961 · Keppres No. 648 Tahun 1961 · Keppres Nomor 648 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Desember 1961
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tanda-Tanda Kehormatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa tanda kehormatan kepada individu-individu yang telah menunjukkan kesetiaan dan jasa-jasa besar atau luar biasa kepada Negara dan Bangsa Indonesia. Pemberian tanda kehormatan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan dan untuk menjadi teladan bagi seluruh warga negara Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Menteri Kesejahteraan Sosial dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia serta Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1959. Nama-nama penerima tanda kehormatan tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.

(-)

(-)