di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan,Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 6/2007 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Bantaeng. Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa harus memenuhi syarat jumlah penduduk minimal 1.400 jiwa atau 300 kepala keluarga, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai.
Proses pembentukan desa dimulai dari prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan dengan DPRD, hingga penetapan oleh Bupati dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah.
Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus setelah dimusyawarahkan oleh pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Perubahan status desa menjadi kelurahan juga diatur, dengan syarat persetujuan minimal 2/3 penduduk yang memiliki hak pilih, jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 KK, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan. Lurah dan perangkat kelurahan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil. Kekayaan dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi kekayaan daerah yang dikelola oleh kelurahan.
Pembiayaan untuk pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada APBD. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.