di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 10/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat ini mengatur urusan pemerintahan Provinsi Jawa Barat sebagai pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan bersifat konkuren, dikelola bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan berpedoman pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.
Urusan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi 26 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan UKM, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah dan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal.
Urusan pilihan terdiri dari 8 bidang, yaitu kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Rincian bidang urusan pilihan tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini.
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah dapat menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, disertai dengan pendanaannya. Pemerintah Daerah dapat menerima pemberian tugas pembantuan urusan pemerintahan dari Pemerintah dengan ketentuan disertai perencanaan dan pendanaannya. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengelolaan bersama penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berdampak lintas daerah dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi lain dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota melalui kerja sama daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dipimpin oleh Gubernur, dibantu oleh Wakil Gubernur dan Perangkat Daerah.