di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Perindustrian dan Tanda Daftar Gudang (TDG)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 5/2013 · Perda Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri, dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong peningkatan investasi, dan menjamin kepastian berusaha. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait penerbitan izin usaha perdagangan, pendaftaran perusahaan, izin industri, dan pendaftaran gudang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan, penyidikan, dan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran ketentuan yang ada.