Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Perindustrian dan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 5/2013 · Perda Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:10 April 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Perindustrian dan Tanda Daftar Gudang (TDG)
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan10 April 2013
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Industri, Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri, dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong peningkatan investasi, dan menjamin kepastian berusaha. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait penerbitan izin usaha perdagangan, pendaftaran perusahaan, izin industri, dan pendaftaran gudang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan penerbitan SIUP, TDP, Izin Industri, dan TDG berada pada Kepala Daerah, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
  2. Penggolongan SIUP berdasarkan kekayaan bersih perusahaan perdagangan (SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar).
  3. Kewajiban memiliki SIUP bagi perusahaan perdagangan, dengan pengecualian tertentu.
  4. Larangan penggunaan SIUP untuk kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan.
  5. Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  6. Kewajiban pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan bagi berbagai bentuk usaha.
  7. Pengecualian kewajiban pendaftaran perusahaan bagi perusahaan kecil perorangan.
  8. Masa berlaku TDP selama 5 tahun, dengan kewajiban pembaharuan.
  9. Kewajiban memiliki Izin Usaha Industri (IUI) bagi setiap pendirian Perusahaan Industri, kecuali Industri Kecil yang wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI).
  10. Kewajiban memiliki Izin Perluasan bagi perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan.
  11. Klasifikasi gudang berdasarkan luas gudang (Gudang kecil, menengah, dan besar).
  12. Kewajiban memiliki TDG bagi setiap perusahaan dan/atau perorangan yang memiliki dan/atau menguasai gudang.
  13. Pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerbitan SIUP, TDP, Izin Industri, dan TDG oleh Dinas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan, penyidikan, dan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Bagi Perusahaan yang telah memiliki SIUP, TDP, Izin Industri dan TDG sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, SIUP, TDP, Izin Industri dan TDG-nya dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. 2. Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI atau TDI, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan IUI/TDI wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan SIUP, TDP dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis. 2. Tidak mengindahkan peringatan tertulis atau melanggar ketentuan penggunaan SIUP dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP. 3. Melanggar ketentuan penggunaan SIUP dan setelah pemberhentian sementara tetap melanggar dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan SIUP. 4. Perusahaan yang melanggar ketentuan wajib daftar perusahaan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. 5. Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUI/Izin Perluasan/TDI, atau pencabutan IUI/Izin Perluasan/TDI. 6. Pemilik, pengelola dan/atau penyewa gudang yang melanggar ketentuan TDG dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 31 atau Pasal 39 yang merugikan Negara atau orang lain dapat dipidana penjara atau denda, dengan hukuman tambahan pencabutan IUI/Izin Perluasan/TDI.