Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pelindung Diri- Sepatu Pengaman Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 28/2024 · Permenperin No. 28 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 28 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2000Tanggal Penetapan:15 Juli 2024
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/M-IND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk alat pelindung diri berupa sepatu pengaman secara wajib. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna sepatu pengaman, serta meningkatkan daya saing dan efisiensi industri sepatu pengaman di Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan standardisasi industri saat ini.

Peraturan ini mengatur bahwa semua sepatu pengaman yang diproduksi atau diimpor ke Indonesia harus memenuhi SNI 8877:2023. Pengecualian diberikan untuk sepatu pengaman yang digunakan untuk riset, pengembangan, atau sebagai barang contoh, dengan syarat tidak diperjualbelikan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan sepatu pengaman wajib memiliki Sertifikat SNI dan SPPT SNI. Proses penilaian kesesuaian dilakukan melalui audit dan pengujian oleh lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi.

Perusahaan industri dan produsen di luar negeri harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, untuk mendapatkan Sertifikat SNI. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan dan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI, serta pengawasan dan surveilen untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Sepatu Pengaman yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/M-IND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Sepatu Pengaman yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/M-IND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. 4. Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Sepatu Pengaman hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan konsumen akhir; atau b. untuk Sepatu Pengaman hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan konsumen akhir. 5. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. 3. Pencabutan Sertifikat SNI dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan. 4. Pencabutan SPPT SNI dilakukan oleh Kepala Badan.