Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 11/2018 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 11 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 36). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 61). 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 31.927.102.731.818,54, belanja daerah sebesar Rp 33.519.933.801.035,43, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (1.592.831.069.216,89), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 1.916.631.069.216,89 dan pengeluaran sebesar Rp 323.800.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 1.592.831.069.216,89. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam hal terdapat Dana Transfer bersifat khusus dari Pemerintah setelah Perda APBD ditetapkan, Pemerintah Provinsi dapat melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD yang mendahului penetapan Perda tentang perubahan APBD dengan pemberitahuan kepada DPRD. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)