di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 1/2014 · Perda Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang menetapkan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai jenis Retribusi Daerah Perizinan Tertentu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.