Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: PP 54/2019 · PP No. 54 Tahun 2019 · PP Nomor 54 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:26 Juli 2019
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan26 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. PNBP ini mencakup penerimaan dari uang rampasan negara, pembayaran uang pengganti, denda, biaya perkara, hasil penjualan barang rampasan, dan hasil penyetoran uang gratifikasi. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau keputusan pimpinan KPK. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)