Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 11/2001 · PP No. 11 Tahun 2001 · PP Nomor 11 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2001Tanggal Penetapan:19 Maret 2001
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaInformasi Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 2001
Tanggal Penetapan19 Maret 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai Informasi Keuangan Daerah yang diperlukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Daerah untuk menyampaikan informasi keuangan kepada Pemerintah Pusat, termasuk informasi mengenai APBD, pembiayaan, neraca, dana cadangan, pinjaman dan hibah, piutang, laporan keuangan BUMD, serta data ekonomi daerah. Informasi ini harus disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta dapat disampaikan kepada Menteri Teknis terkait. Penyampaian informasi harus memenuhi prinsip akurasi, kesederhanaan, relevansi, komparabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan secara berkala melalui media elektronik atau cetak.

(-)

1. Dalam hal Daerah tidak menyampaikan informasi sesuai ketentuan, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan setelah mendapat pertimbangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.