Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 58 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 58 Tahun 2026 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Sekretariat Jenderal dan Pusat

Juga dikenal sebagai: Kepmendikdasmen 58/2026 · Kepmendikdasmen No. 58 Tahun 2026 · Kepmendikdasmen Nomor 58 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2026Tanggal Penetapan:10 Maret 2026
PendidikanHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku10 Maret 2026
Tanggal Penetapan10 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50/O/2022 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Sekretariat Jenderal dan Pusat. 2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 220/O/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50/O/2022 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Sekretariat Jenderal dan Pusat. 3. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 423/O/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50/O/2022 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Sekretariat Jenderal dan Pusat.

Keputusan Menteri ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 383 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan rincian tugas dan hasil kerja bagi unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta unit kerja Pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Secara substansial, peraturan ini merinci pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab operasional untuk setiap unit kerja, yang meliputi Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia, Pusat Prestasi Nasional, dan Pusat Penguatan Karakter. Setiap unit kerja diwajibkan melaksanakan tugas teknis, administratif, serta koordinasi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, termasuk pengelolaan anggaran, kepegawaian, sarana prasarana, serta pengembangan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar dan menengah.

(-)

(-)