Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 3/2006 · Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2006Tanggal Penetapan:15 Februari 2006
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas.
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku10 Juni 2006
Tanggal Penetapan15 Februari 2006
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas. Perubahan tersebut meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan, bantuan biaya listrik, telepon, dan air, serta pengadaan pakaian dinas.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Tunjangan Kesejahteraan: Diubah definisinya mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  2. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan diberikan tunjangan alat kelengkapan dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan jabatan.
  3. Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan: Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan yang meliputi pengobatan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan.
  4. Tunjangan Perumahan: Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
  5. Bantuan Biaya Listrik, Telepon dan Air: Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, setiap bulannya diberikan bantuan biaya listrik, telepon dan air.
  6. Pakaian Dinas: Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya.

(-)

(-)