Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 5/2018 · Perda Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas;
  4. Laporan operasional;
  5. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
  6. Laporan perubahan ekuitas; dan
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar keuangan badan milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas.

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)