Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah ancaman penyalahgunaan narkoba terhadap pembangunan daerah, serta tingginya lalu lintas manusia yang berpotensi meningkatkan penyalahgunaan narkotika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam P4GNPN, termasuk memberikan layanan informasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
- Antisipasi dini melalui tes urine, pelibatan relawan anti-narkotika, pemasangan himbauan, kampanye informasi, dan pembangunan pusat informasi.
- Upaya pencegahan melalui penyebaran informasi, edukasi di satuan pendidikan, peningkatan peran masyarakat, koordinasi lintas lembaga, upaya khusus bagi pemakai pemula, dan tes urine.
- Rencana aksi daerah yang disusun setiap tahun oleh Bupati dan Camat.
- Larangan mengkonsumsi/menyalahgunakan obat-obatan/minuman oplosan, menghirup zat adiktif, serta membuat/menjual/mengedarkan obat-obatan/minuman oplosan.
- Upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, terutama yang belum cukup umur.
- Penanggulangan melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
- Partisipasi masyarakat dalam upaya P4GNPN.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap segala kegiatan terkait P4GNPN.
- Pembentukan tim terpadu P4GNPN di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
- Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya P4GNPN.
- Pendanaan P4GNPN dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.
- Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
- Penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap tindak pidana P4GNPN.
- Sanksi pidana bagi pelanggaran larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.