Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jenis Urusan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta yang Dapat Diserahkan kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 10/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJenis Urusan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta yang Dapat Diserahkan kepada Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku20 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan asal usul dan adat istiadat desa, melalui penyerahan urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Urusan Pemerintahan Daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, disertai dengan pembiayaan dari APBD. Tugas Pembantuan kepada Desa wajib disertai dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Desa berhak menolak Tugas Pembantuan jika tidak disertai dukungan yang memadai.

Jenis urusan pemerintahan Kabupaten yang dapat diserahkan kepada Desa meliputi berbagai bidang, antara lain:

  1. Pertanian dan Ketahanan Pangan
  2. Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral
  3. Kehutanan dan Perkebunan
  4. Perindustrian dan Perdagangan
  5. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  6. Penanaman Modal
  7. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  8. Kesehatan
  9. Pendidikan dan Kebudayaan
  10. Sosial
  11. Penataan Ruang
  12. Pemukiman/Perumahan
  13. Pekerjaan Umum
  14. Perhubungan
  15. Lingkungan Hidup
  16. Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
  17. Otonomi Desa
  18. Perimbangan Keuangan
  19. Tugas Pembantuan
  20. Pariwisata
  21. Pertanahan
  22. Kependudukan dan Catatan Sipil
  23. Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Pemerintahan Umum
  24. Perencanaan
  25. Penerangan/Informasi dan Komunikasi
  26. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  27. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
  28. Pemuda dan Olahraga
  29. Pemberdayaan Masyarakat Desa
  30. Statistik
  31. Arsip dan Perpustakaan

Rincian jenis urusan pemerintahan Kabupaten yang dapat diserahkan kepada desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan – peraturan urusan pemerintahan yang telah ada di desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)