Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1981 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Danareksa

Juga dikenal sebagai: PP 33/1981 · PP No. 33 Tahun 1981 · PP Nomor 33 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 1981Tanggal Penetapan:6 Oktober 1981
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Danareksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 1981
Tanggal Penetapan06 Oktober 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA dengan menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Tanah dan bangunan yang saat ini dikelola oleh Departemen Keuangan di Cipete, Jakarta Selatan, akan dijadikan tambahan modal. Ketentuan Substansial: Penambahan modal ini dilakukan melalui pemisahan kekayaan negara berupa tanah dan bangunan. Menteri Keuangan bertanggung jawab menetapkan nilai penambahan modal ini. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)