di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1981 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Danareksa
Juga dikenal sebagai: PP 33/1981 · PP No. 33 Tahun 1981 · PP Nomor 33 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA dengan menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Tanah dan bangunan yang saat ini dikelola oleh Departemen Keuangan di Cipete, Jakarta Selatan, akan dijadikan tambahan modal. Ketentuan Substansial: Penambahan modal ini dilakukan melalui pemisahan kekayaan negara berupa tanah dan bangunan. Menteri Keuangan bertanggung jawab menetapkan nilai penambahan modal ini. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.