di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Permenaker 6/2015 · Permenaker No. 6 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) penerbitan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin usaha ini diberikan untuk satu jenis kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dan diterbitkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri Ketenagakerjaan.
Izin usaha berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan pengajuan perpanjangan paling lambat 7 hari kerja sebelum masa berlaku izin berakhir. Perusahaan PMA wajib melaporkan perubahan data perusahaan kepada Kepala BKPM. Jika perusahaan PMA tidak melaksanakan kegiatan usaha sesuai izin yang diterbitkan, BKPM dapat mencabut izin usaha tersebut berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait di kabupaten/kota.
Penerbitan izin usaha dapat dilakukan secara manual atau melalui sistem daring (online system) yang akan dilaksanakan secara bertahap. Detail standar operasional prosedur, alur proses, diagram alir (flowchart), dan formulir terkait tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.