Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 15/2015 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 Nomor 1 Seri E)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2015 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi, penambahan pasal terkait pemberian bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi, perubahan hak penerima bantuan hukum, penambahan pasal mengenai pengunduran diri pemberi bantuan hukum, perubahan persyaratan permohonan bantuan hukum, penambahan pasal mengenai bantuan dana, serta penghapusan beberapa pasal terkait mekanisme verifikasi dan akreditasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dengan tujuan mewujudkan prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama bagi seluruh masyarakat miskin di Kabupaten Tulungagung.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi Administrasi berupa: a. teguran tertulis; b. membatalkan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum; c. menghentikan pemberian dana bantuan hukum; dan/atau d. tidak memberikan dana bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya.