Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 9/2024 · Permen LHK No. 9 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2024Tanggal Penetapan:1 Juli 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku01 Juli 2024
Tanggal Penetapan01 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Kebijakan ini menetapkan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah B3 dan limbah B3. Pengelolaan sampah dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Setiap orang yang menghasilkan sampah B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah tersebut. Peraturan ini juga mengatur penyediaan fasilitas pengelolaan sampah spesifik (FPSS) dan tempat penampungan sementara sampah spesifik B3 (TPSSS-B3) oleh pemerintah dan pengelola kawasan.

(-)

(-)