Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Kebijakan ini menetapkan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah B3 dan limbah B3. Pengelolaan sampah dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Setiap orang yang menghasilkan sampah B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah tersebut. Peraturan ini juga mengatur penyediaan fasilitas pengelolaan sampah spesifik (FPSS) dan tempat penampungan sementara sampah spesifik B3 (TPSSS-B3) oleh pemerintah dan pengelola kawasan.