Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1954 tentang Pengesahan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian Tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/Um/54 Tentang Penetapan Besarnya Jumlah 15020/M Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok-Ordonnantie" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)

Juga dikenal sebagai: PP 62/1954 · PP No. 62 Tahun 1954 · PP Nomor 62 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:30 Desember 1954
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengesahan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian Tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/Um/54 Tentang Penetapan Besarnya Jumlah 15020/M Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok-Ordonnantie" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan30 Desember 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1954 ini mengesahkan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian tertanggal 19 Oktober 1954 yang menetapkan besarnya jumlah pemungutan dalam Pasal 11 'Krosok Ordonnantie' (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung tugas 'Krosok Centrale', badan hukum yang bertanggung jawab atas peningkatan produksi dan pengolahan tembakau krosok. Pemungutan ini ditetapkan sebesar Rp. 0,10 per kilogram tembakau krosok yang diekspor dari Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk membiayai usaha-usaha 'Krosok Centrale' dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi tembakau dalam negeri.

(-)

(-)