di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement On Comprehensive Economic Patnership Among Member States Of The Association Of Southest Asian Nation And Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 50/2009 · PERPRES No. 50 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini dibuat untuk mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2008. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan antara negara-negara ASEAN dan Jepang melalui kerangka kerja sama yang komprehensif.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan naskah Persetujuan yang asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara kedua naskah tersebut, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 19 November 2009.