Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagai simbol identitas dan eksistensi bangsa Indonesia. Pengaturan ini dilakukan berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebhinnekatunggalikaan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Undang-Undang ini menetapkan bahwa Bendera Negara adalah Sang Merah Putih, Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia, Lambang Negara adalah Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. Penggunaan simbol-simbol ini diatur secara rinci, termasuk ukuran, tata cara penggunaan, dan larangan-larangan tertentu. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, seperti dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, dan komunikasi resmi. Pemerintah juga diwajibkan untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia serta meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.