Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: UU 24/2009 · UU No. 24 Tahun 2009 · UU Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2009Tanggal Penetapan:9 Juli 2009
KebudayaanHukum PidanaHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 2009
Tanggal Penetapan09 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal 52a; Pasal 142a; Pasal 154a; dan Pasal 473. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagai simbol identitas dan eksistensi bangsa Indonesia. Pengaturan ini dilakukan berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebhinnekatunggalikaan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Undang-Undang ini menetapkan bahwa Bendera Negara adalah Sang Merah Putih, Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia, Lambang Negara adalah Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. Penggunaan simbol-simbol ini diatur secara rinci, termasuk ukuran, tata cara penggunaan, dan larangan-larangan tertentu. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, seperti dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, dan komunikasi resmi. Pemerintah juga diwajibkan untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia serta meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap penggunaan Bendera Negara dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap penggunaan Lambang Negara dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap penggunaan Lagu Kebangsaan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.