Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 126 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 126 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta

Juga dikenal sebagai: PP 126/2000 · PP No. 126 Tahun 2000 · PP Nomor 126 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2000Tanggal Penetapan:12 Desember 2000
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2000
Tanggal Penetapan12 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan kesehatan dengan mengalihkan status Rumah Sakit Jantung Harapan Kita menjadi badan usaha pelayanan yang otonom. Hal ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan yang ekonomis dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta sebagai Badan Usaha Milik Negara. PERJAN bertugas menyelenggarakan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan. Modal PERJAN sepenuhnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN. PERJAN dapat menerima bantuan dari APBN/APBD dan hasil kerjasama dengan pihak lain. Kegiatan PERJAN meliputi pelayanan kardiovaskuler, konsultasi, pelatihan, pendidikan, penelitian, dan pelayanan penunjang medik.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit Jantung Harapan Kita sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)