Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 20/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2008Tanggal Penetapan:18 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku18 Oktober 2008
Tanggal Penetapan18 Oktober 2008
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 26.659.192.378,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 815.724.252.326,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 44.084.006.918,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 949.121.798.281,00. Peningkatan ini terjadi pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)