Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 110 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 110/2016 · Permenhub No. 110 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 110 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2016Tanggal Penetapan:8 September 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 September 2016
Tanggal Penetapan08 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam pendidikan, pengangkatan, dan pengukuhan pejabat pemerintah sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemeriksaan dan pengujian kapal dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan kompeten. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dibagi menjadi tiga kualifikasi: Asisten Marine Inspector, Marine Inspector, dan Senior Marine Inspector. Mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian kelaiklautan kapal, serta memastikan bahwa kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat ini juga memiliki kewajiban untuk mematuhi kode etik dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal.

(-)

1. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang melanggar ketentuan kepegawaian dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 2. Selain dari sanksi kepegawaian, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 27, diberikan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat; atau c. pencabutan sertifikat.