Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Juga dikenal sebagai: Permenlu 5/2025 · Permenlu No. 5 Tahun 2025 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2025Tanggal Penetapan:11 Juli 2025
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPencabutan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku15 Juli 2025
Tanggal Penetapan11 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 473).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kebijakan mengenai kamus kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat, yang menyebabkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tidak lagi sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan hukum yang berlaku.

(-)

(-)