Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATER,A UTARA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 7/2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 7 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATER,A UTARA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Retribusi Daerah, Jasa Umum, Jasa Usaha, Perizinan Tertentu, Pelayanan Kesehatan, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan, penghapusan, dan penambahan pada pasal-pasal yang mengatur jenis retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, prinsip dan sasaran retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta pelaksanaan dan pengelolaan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pendidikan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah. Di samping itu, dilakukan perubahan pada lampiran-lampiran yang berisi rincian tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan dan pemakaian kekayaan daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jasa usaha, jasa, perizinan dan retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat dipungut selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

(-)