Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 20/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang pesat, yang memerlukan perlindungan bagi pelaku usaha pasar rakyat agar dapat bersaing. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada UMKM, koperasi, dan pasar rakyat, memberdayakan pengusaha UMKM dan koperasi, mengatur keberadaan toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat, menjamin kemitraan yang adil, mendorong partisipasi publik dan swasta, mewujudkan sinergi antara toko swalayan dan pasar rakyat, serta menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan rencana tata ruang wilayah.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, kemitraan, dan kerjasama usaha.
  • Klasifikasi Pasar: Pasar rakyat diklasifikasikan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaannya (pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta). Pusat perbelanjaan diklasifikasikan menjadi pertokoan, mall, plasa, dan pusat perdagangan. Toko swalayan diklasifikasikan berdasarkan luas lantai penjualan, sistem penjualan, dan jenis barang dagangan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan perkulakan).
  • Pendirian: Pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang. Pemerintah Daerah menetapkan jarak dan jumlah antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat.
  • Perizinan: Pelaku usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati.
  • Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat: Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar rakyat dan pelaku usaha di dalamnya, termasuk kepastian hukum tentang status hak pakai lahan pasar.
  • Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang. Toko swalayan dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar rakyat minimal 500 meter.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan pasar dilakukan oleh Bupati atau melalui Perangkat Daerah.
  • Kemitraan Usaha: Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari pemasok kepada toko swalayan.
  • Kewajiban dan Larangan: Pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan memiliki kewajiban untuk mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, dan mencegah kegiatan yang melanggar kesusilaan. Penyelenggara dilarang melakukan monopoli, persaingan usaha tidak sehat, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.

1. Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah operasional dan belum memiliki Izin Usaha, wajib memiliki Izin Usaha sesuai peruntukannya berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah mendirikan dan/atau melaksanakan kegiatan usaha namun belum memiliki Izin Usaha sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, wajib memiliki Izin Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dengan ketentuan dikecualikan dari ketentuan jarak dan jumlah antara Toko Swalayan dengan Toko Eceran Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. 3. Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki Izin Usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku namun bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini pada saat daftar ulang. 4. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan/atau Pengelola Jaringan Minimarket yang telah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 15 dan Pasal 27 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan izin usaha.