Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 26 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 26/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi: Badan ini bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan umum, penyelenggaraan kebijakan perlindungan hidup perempuan dan anak, pembinaan ketahanan keluarga, serta pembinaan program KB dan keluarga sejahtera.

Organisasi: Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Keluarga Sejahtera, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memberikan pelayanan administratif. Bidang-bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera.

1. Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)