Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007 – Tahun 2027 bertujuan untuk meningkatkan peran kota dalam pelayanan yang lebih luas sebagai pusat pelayanan dalam sistem pengembangan wilayah, serta memberikan kejelasan pemanfaatan ruang yang lebih akurat dan berkualitas. Hal ini dilakukan dengan mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam dan buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, mewujudkan perlindungan fungsi ruang, mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan, dan mewujudkan keseimbangan kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian wilayah kota menjadi empat BWK (Bagian Wilayah Kota) dengan fungsi yang berbeda-beda, rencana distribusi penduduk untuk menjaga fungsi kawasan lindung dan budidaya, serta rencana sistem pusat pelayanan yang mendistribusikan fasilitas sesuai dengan jangkauan dan hirarki pelayanannya. Peraturan ini juga mengatur rencana pola pemanfaatan ruang yang menggambarkan sebaran kawasan lindung dan budidaya, serta rencana sistem sarana dan prasarana yang meliputi jaringan transportasi dan utilitas.