Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007-Tahun 2027

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 6/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2008Tanggal Penetapan:28 Januari 2008
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007-Tahun 2027
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku29 Januari 2008
Tanggal Penetapan28 Januari 2008
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Klepu Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Klepu (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1997 Nomor 6 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007 – Tahun 2027 bertujuan untuk meningkatkan peran kota dalam pelayanan yang lebih luas sebagai pusat pelayanan dalam sistem pengembangan wilayah, serta memberikan kejelasan pemanfaatan ruang yang lebih akurat dan berkualitas. Hal ini dilakukan dengan mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam dan buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, mewujudkan perlindungan fungsi ruang, mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan, dan mewujudkan keseimbangan kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian wilayah kota menjadi empat BWK (Bagian Wilayah Kota) dengan fungsi yang berbeda-beda, rencana distribusi penduduk untuk menjaga fungsi kawasan lindung dan budidaya, serta rencana sistem pusat pelayanan yang mendistribusikan fasilitas sesuai dengan jangkauan dan hirarki pelayanannya. Peraturan ini juga mengatur rencana pola pemanfaatan ruang yang menggambarkan sebaran kawasan lindung dan budidaya, serta rencana sistem sarana dan prasarana yang meliputi jaringan transportasi dan utilitas.

(-)

Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan ini sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.