di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 158/2024 · PERPRES No. 158 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 158 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur struktur dan fungsi Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ketentuan Substansial: Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, termasuk perumusan kebijakan di bidang ekonomi dan fiskal, penganggaran, pajak, kepabeanan, perbendaharaan, dan pengelolaan kekayaan negara. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Setiap direktorat dan badan memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang masing-masing.