Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Legalisasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 11/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2009Tanggal Penetapan:28 Januari 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLegalisasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku28 Januari 2009
Tanggal Penetapan28 Januari 2009
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Legalisasi Daerah dibentuk dengan maksud untuk mengatur dan menertibkan pelayanan keabsahan penerbitan surat-surat, rekomendasi, dan dokumen lainnya agar sesuai dengan aturan, sistem, dan mekanisme yang berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan, mutu, pengaturan, bimbingan, dan pengawasan pelayanan dalam penerbitan dokumen-dokumen tersebut.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan administrasi berupa penerbitan surat-surat, rekomendasi, dan dokumen lainnya, baik komersil maupun non komersil, akan dipungut biaya pengganti jasa pelayanan. Biaya ini dikecualikan untuk surat keputusan dan petikannya, surat menyurat atau bantuan yang diberikan kepada orang atau badan untuk kepentingan langsung Pemerintah Daerah, surat perintah kerja yang diberikan kepada SKPD atau instansi lainnya, dan surat-surat yang diberikan kepada DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Bupati memiliki hak untuk memberikan pengurangan atau pembebasan biaya legalisasi daerah dalam kondisi ketidakmampuan atau untuk kepentingan sosial, serta dapat membebaskan pungutan untuk keperluan umum atau memberikan surat-surat kepada penerbit media cetak dan elektronik secara cuma-cuma.

Retribusi Legalisasi Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, dengan tarif yang didasarkan pada tujuan untuk mengganti sebagian biaya penyelenggaraan jasa pelayanan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian administrasi, seperti pengumpulan data, pengecekan, penggantian kertas, biaya cetak, blanko, tinta, pengetikan, dan penggandaan. Struktur tarif bervariasi berdasarkan jenis jasa administrasi yang diberikan, mencakup surat-surat yang bersifat umum dan khusus, rekomendasi, pengesahan gambar bangunan, legalisir, serta pelayanan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) hasil hutan hak.

(-)

Dalam hal Wajib retribusi tertentu tidak membayar, tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa penangguhan atau pembatalan pelayanan administrasi.