Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 31/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 31/PERMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2013Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Desember 2013
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan whistleblower dan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta untuk mendorong peran serta pegawai dan masyarakat dalam upaya tersebut. Tujuannya adalah memberikan akses kepada pegawai dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan kementerian, serta memberikan perlindungan kepada mereka yang menyampaikan pengaduan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pengaduan:** Pegawai dan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, hambatan pelayanan, dan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Kementerian. Setiap pegawai yang mengetahui dugaan pelanggaran wajib menyampaikan pengaduan. 2. **Tata Cara Pengaduan:** Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai saluran seperti website, kotak pengaduan, SMS, surat elektronik, dan telepon. Pengaduan harus memuat substansi, pihak yang terlibat, waktu, tempat, dan kronologis kejadian, serta dilengkapi bukti pendukung. 3. **Tim Penanganan Pengaduan:** Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kementerian dan Tim Sekretariat pada Inspektorat Jenderal. Direktur Jenderal dan Kepala Badan membentuk Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I. Tugas tim meliputi menerima pengaduan, mengumpulkan informasi, menilai ancaman, melakukan telaahan, dan menyiapkan laporan. 4. **Penelaahan dan Pemeriksaan:** Tim Penanganan Pengaduan menelaah materi pengaduan dalam jangka waktu tertentu. Hasil telaahan disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dapat berupa penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, hambatan pelayanan, atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. 5. **Rekomendasi dan Tindak Lanjut:** Inspektur Jenderal memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin, memerintahkan pengembalian uang negara, atau menyampaikan hasil pemeriksaan kepada instansi yang berwenang jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. 6. **Perlindungan Pengadu:** Menteri wajib memberikan perlindungan kepada whistleblower yang pengaduannya memenuhi ketentuan. Perlindungan meliputi menjaga kerahasiaan identitas, memberikan rasa aman, bantuan hukum, meminta perlindungan kepada instansi berwenang, dan perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian. 7. **Penghargaan dan Sanksi:** Menteri dapat memberikan penghargaan kepada pengadu jika pengaduan terbukti. Pegawai yang diadukan yang beritikad baik dapat diberikan keringanan hukuman. Pegawai yang menyampaikan pengaduan palsu dijatuhi hukuman disiplin.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tim yang melaksanakan penanganan Pengaduan yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Tim Penanganan Pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan Pengaduan palsu dan/atau menyampaikan Pengaduan yang bersifat fitnah, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.