Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 5/2022 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2022Tanggal Penetapan:14 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku14 Oktober 2022
Tanggal Penetapan14 Oktober 2022
Tempat PenetapanPringsewu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menetapkan perubahan APBD sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 58.836.535.204,00, sehingga total menjadi Rp. 1.294.614.931.204,00. Peningkatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
  2. Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 13.886.535.204,00, sehingga total menjadi Rp. 1.291.114.931.204,00. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp. 782.746.428,00, sehingga menjadi Rp. 49.217.253.572,00.
    • Pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp. 5.000.000.000,00, sehingga menjadi Rp. 3.500.000.000,00.
    • Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 45.717.253.572,00.
  4. Keadaan Darurat dan Mendesak: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini melalui Peraturan Bupati, yang kemudian dimasukkan dalam Perubahan APBD.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, klasifikasi pendapatan, belanja, pembiayaan, urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, serta rekapitulasi belanja dan kesesuaiannya dengan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara.

(-)

(-)