Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 22 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN DANA OTONOMI KHUSUS.

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 22/2019 · Pergub Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 22 Tahun 2019 · Pergub Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2019Tanggal Penetapan:8 April 2019
Pertambangan & Sumber EnergiTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaPETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN DANA OTONOMI KHUSUS.
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku08 April 2019
Tanggal Penetapan08 April 2019
Tempat PenetapanBanda Aceh

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Gubernur ini merupakan Peraturan Gubernur baru yang ditetapkan pada tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (TDBH Migas) dan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) di Provinsi Aceh. Dokumen menunjukkan pengaturan komprehensif mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencairan, pengendalian, pelaporan, dan sanksi terkait dana tersebut.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Pasal 49 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Secara langsung peraturan ini mencabut dan menggantikan aturan teknis pada Peraturan Gubernur sebelumnya (No.9/2017). Selain itu, Pasal 50 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian perubahan/penyempurnaan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur baru yang menggantikan ketentuan sebelumnya.

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 50 dan 51). Tanggal pastinya tidak tercantum di dokumen contoh ini (ditandai "...").

    • Sampai Peraturan Gubernur ini berlaku penuh, ketentuan teknis pengelolaan yang ada sebelumnya tetap dapat dipedomani sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini (Pasal 48) — yaitu terdapat ketentuan peralihan yang memungkinkan penerapan ketentuan lama selama tidak bertentangan.

    • Terdapat ketentuan khusus mengenai penanganan anggaran DOKA Tahun Anggaran 2018 yang tidak terealisasi, yaitu diidentifikasi dan diinventarisasi untuk dianggarkan kembali dalam APBA Tahun Anggaran 2020 (Pasal 47 ayat (2)).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Qanun Aceh yang relevan (terutama Pasal 11A ayat (6), Pasal 13C ayat (4), dan Pasal 17A Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018), serta untuk menjamin keteraturan pengelolaan TDBH Migas dan Dana Otsus (Pasal konsiderans, Pasal 2 dan 3). Tujuannya mencakup pemberian petunjuk teknis bagi SKPA dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana (Pasal 2-4).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • SKPA dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengusulkan program dan kegiatan sesuai prioritas dan ketentuan (Pasal 19-21, 27-28).

    • Usulan harus dilengkapi dokumen pendukung (DED, ToR, studi kelayakan, AMDAL, sertifikat lahan, dll.) sesuai sifat kegiatan dan batas waktu sebelum Musrenbang (Pasal 22, Pasal 30).

    • Gubernur menetapkan pagu indikatif dan pagu definitif (mis. Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (4), Pasal 29).

    • Ketentuan pencairan DOKA: mekanisme tahap I/II/III dengan persyaratan laporan dan rekomendasi reviu Inspektorat (Pasal 37-40).

    • PA (Pejabat Pengelola/ Kepala SKPA/ SKPK) berkewajiban melakukan pengendalian, evaluasi, monitoring dan pelaporan berkala (Pasal 41-44).

    • Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan porsi minimum tertentu (mis. minimal 50% Dana Otsus untuk infrastruktur monumental; 5% untuk pelaksanaan Syariat Islam; alokasi 30% TDBH untuk pendidikan) — lihat Pasal 6 dan Pasal 18.

    • Publikasi/transparansi informasi transfer DOKA wajib dapat diakses publik (Pasal 37 ayat (3)).

  • Prinsip-Prinsip Utama

    • Prioritas dan kebutuhan nyata: mengutamakan program yang belum selesai dan yang mendukung prioritas pembangunan Aceh (Pasal 21, Pasal 27 ayat (1)).

    • Koordinasi dan sinkronisasi: kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Musrenbang RKPA / Musrenbang Otsus (Pasal 7, 23, 28 ayat (7)).

    • Transparansi dan akuntabilitas: pelaporan berkala, labeling sumber dana, rekaman transfer, dan evaluasi oleh instansi terkait (Pasal 36, 37, 41-44).

    • Keadilan dalam perimbangan alokasi: pembagian pagu/proporsi TDBH dan DOKA dirinci berdasarkan kriteria dan indikator (Pasal 6, Pasal 9).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Perencanaan: SKPA dan Pemkab/Kota mengusulkan program melalui Bappeda Aceh, penggunaan aplikasi perencanaan yang ditentukan, tenggat pengajuan (umumnya 7 atau 14 hari sebelum Musrenbang) dan penandatanganan usulan oleh pejabat berwenang (Pasal 20, 22, 27-31).

    • Penganggaran: hasil Musrenbang dicantumkan dalam RKPA, KUA/PPAS, RKA, dan DPA; perubahan program melalui Perubahan APBA/APBK dengan jadwal dan mekanisme tertentu (Pasal 24-25, 32-34).

    • Pencantuman Sumber Dana (Labeling): setiap sub-kegiatan wajib mencantumkan sumber dana dan lokasi pada dokumen anggaran terkait (Pasal 36).

    • Rekening dan Transfer: DOKA ditransfer dalam bentuk bantuan keuangan dari Rekening Kas Umum Aceh ke Rekening Kas Umum Kabupaten/Kota dan diproses dalam 3 tahap (Pasal 37-38). Penyaluran tahap I/II/III ditentukan proporsi (30%/45%/25%) dan tenggat penyaluran paling lambat 15 hari kerja setelah penerimaan transfer Pusat dan terpenuhinya persyaratan (Pasal 38).

    • Persyaratan Pencairan: setiap tahap disertai surat permohonan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, laporan realisasi sebelumnya, rekening koran, rekomendasi reviu Inspektorat, dan dokumen lain yang disebutkan; ada ketentuan khusus untuk Tahap I tahun 2019 (Pasal 39-40).

    • Pelaksanaan Kegiatan: para pihak menjalankan program sesuai kesepakatan Musrenbang; Program Bersama dilaksanakan oleh SKPA dan dapat menghasilkan aset yang kemudian menjadi aset kabupaten/kota bila keluaran dimaksud menjadi milik kabupaten/kota (Pasal 10-14, Pasal 33).

    • Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan: PA melapor secara triwulan dan tahunan; SKPK melapor setiap bulan; Bappeda Aceh mengkoordinasikan evaluasi; Pemerintah Aceh melakukan evaluasi rancangan qanun kabupaten/kota yang memuat DOKA (Pasal 41-44).

    • Pengelolaan SiLPA: SiLPA dari Dana Otsus digunakan untuk mendanai program sesuai kriteria peraturan ini; sisa DOKA menjadi milik kabupaten/kota tetapi mengurangi proporsi transfer tahun berikutnya kecuali karena force majeure (Pasal 45).

    • Ketentuan lain: batasan pengusulan nilai kegiatan DOKA minimal Rp 500.000.000 untuk konstruksi atau prioritas tertentu (Pasal 28 ayat (3)-(4)); biaya penunjang untuk kegiatan infrastruktur diatur dalam persentase (Pasal 35); pengadaan barang/jasa mengikuti peraturan pengadaan pemerintah (Pasal 47 ayat (3)).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 50 dan 51). Tanggal spesifik tidak tercantum dalam teks contoh ini. Setelah pengundangan, ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini menjadi acuan utama.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Pasal 48 menyatakan bahwa ketentuan teknis pengelolaan yang ada sebelum Peraturan Gubernur ini tetap dipedomani sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur baru sampai ditetapkannya petunjuk teknis pengelolaan yang baru. Dengan demikian terdapat mekanisme grandfathering parsial untuk ketentuan teknis lama sejauh tidak bertentangan.

    • Pasal 47 ayat (2) mengatur secara khusus DOKA Tahun Anggaran 2018 yang tidak terlaksana: anggaran tersebut diidentifikasi dan diinventarisasi oleh SKPA pengampu yang dikoordinasi Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh untuk dianggarkan kembali dalam APBA Tahun Anggaran 2020 dan dilaksanakan oleh SKPA. Ini merupakan ketentuan transisi khusus terhadap anggaran 2018.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Dokumen menyebut beberapa tenggat operasional yang harus dipenuhi setiap tahun, misalnya penetapan pagu indikatif oleh Gubernur pada bulan Februari (Pasal 6 ayat (3)), tenggat pengajuan usulan 7 atau 14 hari sebelum Musrenbang (Pasal 20, 22, 28 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (5)), serta tenggat pelaporan tahunan (laporan tahunan disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya — Pasal 44 ayat (6)). Ketentuan ini berfungsi sebagai batas waktu penyesuaian administratif bagi entitas yang sudah ada.

  • Grandfathering Clauses

    Ketentuan Pasal 48 secara efektif berfungsi sebagai klausul grandfathering terbatas: aturan teknis lama tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru sampai ditetapkannya petunjuk teknis baru. Namun Pasal 49 dan Pasal 50 menegaskan pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2017 dan penyataan tidak berlakunya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 81 Tahun 2017 setelah Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, sehingga aspek-aspek yang bertentangan harus mengikuti ketentuan baru.

Sanksi
  • Apakah peraturan ini mengatur sanksi?

    Ya. Peraturan Gubernur ini mengatur sanksi administratif. Tidak terdapat ketentuan sanksi pidana dalam teks ini.

  • Sanksi Administratif

    • Dasar hukum: Pasal 46 ayat (1) sampai (3).

    • Penerima sanksi: Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan program dan kegiatan hasil kesepakatan Musrenbang Otsus atau tidak menganggarkan seluruh program/kegiatan sesuai hasil kesepakatan dalam Qanun APBK Kabupaten/Kota.

    • Bentuk sanksi: pembekuan pencairan dana untuk program/kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Musrenbang Otsus (Pasal 46 ayat (3)).

    • Pelaksana pemberian sanksi: Pemerintah Aceh berwenang memberikan sanksi administratif tersebut (Pasal 46 ayat (1)).

    • Catatan pelaksanaan: sanksi bersifat administratif dan terfokus pada pembekuan sumber pendanaan; mekanisme teknis pemberlakuan pembekuan/pencabutan dana tidak dirinci lebih jauh dalam pasal tersebut sehingga pelaksanaannya perlu merujuk ketentuan pelaksana atau kebijakan internal Pemerintah Aceh.

  • Sanksi Pidana

    Tidak ada ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini. Oleh karena itu, pelanggaran di luar sanksi administratif dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan lain yang relevan apabila memenuhi unsur tindak pidana menurut peraturan nasional.