di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 7/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral bertujuan untuk:
Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan pertambangan mineral mencakup pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 mil, inventarisasi, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, penyampaian informasi hasil inventarisasi kepada Menteri dan Gubernur, pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang, serta peningkatan kemampuan aparatur pemerintah Kabupaten.
Usaha pertambangan mineral dapat dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IUP terdiri atas tahap eksplorasi dan operasi produksi. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan melalui tahapan pemberian WIUP dan IUP. WIUP mineral logam diberikan melalui lelang, sedangkan WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan melalui permohonan wilayah.
Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan sesuai sistem akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, serta mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan. Pemegang IUP juga wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan, menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air, serta memberikan kompensasi akibat penurunan kualitas lingkungan.