Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 14/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku28 Juni 2011
Tanggal Penetapan28 Juni 2011
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013, karena kebutuhan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan Substansial:

Dana Cadangan:

  1. Hanya dapat digunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
  2. Digunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang ditentukan setelah jumlah dana cadangan yang ditetapkan tercapai.
  3. Penganggaran Dana Cadangan dikelompokkan ke dalam pengeluaran pembiayaan pada rekening transfer ke Dana Cadangan.
  4. Jumlah Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 12.500.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) dan setiap tahun ditetapkan melalui APBD secara bertahap.
  5. Dana Cadangan dicukupi dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
  6. Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh PPKD.
  7. Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar kegiatan yang berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
  8. Dana Cadangan dapat digunakan jika sudah memenuhi jumlah yang telah ditetapkan.
  9. Untuk pelaksanaan program dan kegiatan, Dana Cadangan terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah.
  10. Pemindahbukuan dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh BUD Atas persetujuan PPKD.
  11. Dalam hal program dan kegiatan telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah tercapai, maka Dana Cadangan yang masih tersisa pada rekening Dana Cadangan, dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah.
  12. Dalam hal Dana Cadangan yang ditempatkan pada rekening Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut ditempatkan dalam deposito pada bank milik pemerintah yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
  13. Penerimaan hasil bunga deposito rekening Dana Cadangan dan penempatan deposito menambah jumlah Dana Cadangan.
  14. Pengisian Dana Cadangan setiap tahun dianggarkan dalam APBD pada kelompok pembiayaan, jenis pengeluaran pembiayaan, obyek pembentukan dana cadangan.
  15. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  16. Pencairan Dana Cadangan yang dicairkan dari rekening Dana Cadangan ke rekening Kas Umum Daerah dianggarkan dalam APBD pada kelompok pembiayaan, jenis penerimaan pembiayaan, objek pencairan Dana Cadangan.
  17. Akuntansi dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)