Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 463 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 463 Tahun 1961 tentang Penunjukan Menteri Kehakiman Mr. Suharjo Untuk Bertindak Sebagai Menteri Penghubung DPR/MPR

Juga dikenal sebagai: Keppres 463/1961 · Keppres No. 463 Tahun 1961 · Keppres Nomor 463 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1961Tanggal Penetapan:22 Agustus 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Kehakiman Mr. Suharjo Untuk Bertindak Sebagai Menteri Penghubung DPR/MPR
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1961
Tanggal Penetapan22 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 463 Tahun 1961 dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk menunjuk seorang Menteri yang dapat bertindak sebagai Menteri/Penghubung D.P.R. dan M.P.R. a.i. selama Menteri yang bersangkutan, Drs. W.J. Rumambi, berada di luar negeri. Keputusan ini menetapkan bahwa Mr. Sahardjo, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Kehakiman, akan mengambil alih peran tersebut di samping tugasnya yang ada. Penunjukan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Mr. Sahardjo mampu menjalankan tugas tambahan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 1961.

(-)

(-)